A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable
Filename: statics/details.php
Line Number: 27
Backtrace:
File: /home/bkpsdmsamarinda/CodeIgniter-3.1.4/new/views/khabar/statics/details.php
Line: 27
Function: _error_handler
File: /home/bkpsdmsamarinda/CodeIgniter-3.1.4/new/controllers/Statics.php
Line: 1
Function: view
File: /home/bkpsdmsamarinda/public_html/new/index.php
Line: 315
Function: require_once
A. Kenaikan Pangkat Reguler :
- Kartu Pegawai (KARPEG).
- SK CPNS (80%) & SK PNS (100%).
- SK NIP Baru.
- SK Pangkat Terakhir.
- FC Ijazah Terakhir dilegalisir .
- SK Penambahan Masa Kerja (Jika Ada).
- DP3 (2 Tahun Terakhir).
B. Kenaikan Pangkat Pilihan :
- Kartu Pegawai (KARPEG).
- SK CPNS (80%) & SK PNS (100%).
- SK NIP Baru.
- SK Pangkat Terakhir.
- FC Ijazah Terakhir dilegalisir.
- SK Penambahan Masa Kerja (Jika Ada).
- SK Jabatan : Berita Acara Pelantikan, Naskah Pelantikan, Surat Pernyataan Pelantikan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
- DP-3 (2 Tahun Terakhir).
- Diklat Penjenjang.
- Ijin Belajar, jika perkuliahan jarak jauh harus melampirkan kerja sama
- Legalisir berkas pada SKPD masing-masing, terkecuali Ijazah.
(Bagi PNS yang mendudukiJabatan Struktural & Pangkatnya masih 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendahyang ditentukan untuk jabatan tersebut)
C. Kenaikan Pangkat Fungsional :
- Kartu Pegawai (Bukan KPE.)
- SK CPNS (80 %) / SK PNS (100%).
- SK NIP Baru.
- SK Pangkat Terakhir.
- Ijazah terakhir yang dilegalisir.
- SK Penambahan Masa Kerja (yang terbaru).
- DP-3 ( 2 Tahun terakhir).
- P A K (Penetapan Angka Kredit) yang asli.
- Sertifikat Pelatihan yang telah diikuti.
Dengan Ketetentuan :
- Kenaikan Pangkat ini diberikan 2 tahun sekali apabila telah memenuhi nilai PAK.
- Kenaikan Pangkat ini bersifat khusus bagi PNS yang berstatus tenaga fungsional seperti Guru, Tenaga Paramedis, Tenaga Penyuluh, PPL, Pustakawan, Auditor dan lain-lain yang bersifat fungsional.
D. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
- Kartu Pegawai (KARPEG).
- SK CPNS (80%) & SK PNS (100%).
- SK NIP Baru.
- SK Pangkat Terakhir.
- SK Penambahan Masa Kerja (Jika Ada).
- FC Ijazah Terakhir dilegalisir.
- FC Transkrip Nilai dilegalisir.
- Surat Keterangan ijin Belajar.
- Uraian tugas pekerjaan yang sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki
- DP-3 (2 tahun).
- Sertifikat Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah.
Persyaratan Ujian Penyesuaian Ijazah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda :
- FC KARPEG (Bukan KPE).
- FC SK CPNS (80%) dan SK PNS (100%).
- FC SK Terakhir.
- FC NIP Baru.
- FC Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai yang Dilegalsir oleh Universitas.
- FC Surat Ijin Belajar / Tugas Belajar / Keterangan dari Universitas.
- Uraian Tugas dari Instansi Masing-masing.
- DP3 (2 TahunTerakhir).
- Photo 3x4 (Warna) Sebanyak 5 Lembar.
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi.
( Berkas Diajukan 2 Rangkap)